24 November 2009

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 461/Kpts-II/1999
TENTANG
PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, telah ditetapkan ketentuan tentang Perburuan Satwa Buru;
  2. bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan tentang Penetapan Musim Berburu di Taman Buru dan Areal Buru.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994;
  5. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
  6. Keputusan Presiden Nomor 192 Tahun 1998;
  7. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 138/Kpts-II/1999;
  8. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 245/Kpts-II/1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
    KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN TENTANG PENETAPAN MUSIM BERBURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU.
Pasal 1
(1) Berburu di taman buru dan areal buru hanya dapat dilakukan pada musim berburu.
(2) Musim berburu atas jenis satwa buru di taman buru dan areal buru adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
(3) Penetapan musim berburu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
  1. keadaan populasi dan jenis satwa buru;
  2. musim kawin;
  3. musim beranak/bertelur;
  4. perbandingan jantan betina;
  5. umur satwa buru.
Pasal 2
(1) Penatapan musim berburu atas jenis satwa buru di kebun buru dilakukan oleh pemegang kebun buru.
(2) Penetapan musim berburu atas jenis satwa buru sebagai hasil penangkaran di taman buru dilakukan oleh pemegang ijin pengusahaan taman buru sesuai dengan petunjuk Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Pasal 3
Pemburu yang berburu di luar musim buru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 23 Juni 1999
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
ttd.
Dr. Ir. MUSLIMIN NASUTION
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
YB. WIDODO SUTOYO, SH, MM, MBA
NIP. 080023934
Salinan Keputusan ini
Disampaikan kepada Yth. :
  1. Sdr. Menteri Dalam Negeri
  2. Sdr. Menteri Pariwisata, Seni dan Budaya
  3. Sdr. Menteri Negara Lingkungan Hidup
  4. Sdr. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  5. Sdr. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia
  6. Sdr. Pejabat Eselon I lingkup Departemen Kehutanan dan Perkebunan
  7. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Propinsi di seluruh Indonesia
  8. Sdr. Kepala Dinas Kehutanan Dati I seluruh Indonesia
  9. Sdr. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam seluruh Indonesia
Lampiran


LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Nomor : 461/Kpts-II/1999
Tanggal : 23 Juni 1999

TENTANG
PENETAPAN MUSIM BERBURU JENIS-JENIS SATWA BURU DI TAMAN BURU DAN AREAL BURU

No. JENIS SATWA BURU MUSIM BERBURU
(BULAN)
GOLONGAN BURUNG
1 Siau/Ayam Kalimantan (Rolulus rou-rou) Jan s/d Des
2 Merpati/Dara (Columbia livia) Jan s/d Des
3 Tekukur (Streptospelia chinensis) Jan s/d Des
4 Pecuk padi (Anhingga sp) Jan s/d Des
5 Kowak maling (Nycticorac nycticorac) Jan s/d Des
6 Kumkum putih (Dukula bicolor) Jan s/d Des
7 Bebek rawa (Dendrocyna gugata) Jan s/d Des
8 Angsa Irian (Anseranas semipalmata) Jan s/d Des
9 Pucuk ular (Anhinga melanigaster) Jan s/d Des
10 Itik raja (Todorna rajah) Jan s/d Des
GOLONGAN SATWA KECIL
1 Bajing kelapa (Calloeciurus kalianda) Jan s/d Des
2 Tupai tanah (Tupaia tana) Jan s/d Des
3 Bajing tiga warna (Calloeciurus provosti) Jan s/d Des
4 Bajing gula (Ptaurus breviceps) Jan s/d Des
5 Bajing kepala (Calloeciurus nonatus albescens) Jan s/d Des
6 Bajing kelapa (Calloeciurus notatus) Jan s/d Des
7 Bajing terbang (Petaurilus hosei) Jan s/d Des
8 Kalong (Pteropus vampyrus) Jan s/d Des
9 Bajing coklat Sulawesi (Honnosciurus melanostis) Jan s/d Des
10 Jelarang (Ratufa bicolor) Jan s/d Des
11 Kelinci liar Sumatera (Nesolagus netseheri) Jan s/d Des
12 Bajing besar paha putih (Ratufa affinis) Jan s/d Des
13 Musang air (Vivera tangalinga) Jan s/d Des
14 Musang Jawa (Paradoekonus hermaproditus) Jan s/d Des
15 Musang barvata (Paguma larvata) Jan s/d Des
16 Musang air (Viverriculta malacca) Jan s/d Des
17 Oposum bergaris (Arctagalida trivigata) Jan s/d Des
18 Kera ekor panjang (Macaca) Jan s/d Des
19 Beruk (Macaca nemestriana) Jan s/d Des
20 Lutung (Presbitis cristata) Jan s/d Des
21 Biawak (Varanus beccari) Jan s/d Des
22 Biawak tanjung (Varanus salvari) Jan s/d Des
23 Biawak air tawar (Varanus salvator) Jan s/d Des
24 Biawak totol hitam (Varanus similis) Jan s/d Des
25 Biawak kordensis (Varanus kordensis) Jan s/d Des
26 Biawak air tawar (Varanus kallabeck) Jan s/d Des
27 Kedih (Presbitis thomasi) Jan s/d Des
SATWA BESAR
1 Babi hutan (Sus scrofa, Sus vittatus, dan Sus barbatus) Peb s/d Okt
2 Babi hutan berkutil (Sus verrucosus dan Sus verrucosus blochi) Peb s/d Okt
3 Sapi liar (Bos javanicus) Peb s/d Jun
4 Kerbau liar (Bubalus bubalus) Peb s/d Jun
MENTERI KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN,
ttd.
Dr. Ir. MUSLIMIN NASUTION
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
YB. WIDODO SUTOYO, SH, MM, MBA
NIP. 080023934

sumber : Departemen Kehutanan Republik Indonesia


=== untuk para pengcopy-paste === 
mohon dicantumkan sumber-nya
(www.larc2005.blogspot.com)
TERIMA KASIH

12 November 2009

WELCOME TO CLUB BROER

By LARC

Pada Bulan Nopember ini LARC telah menambah Anggota pada tanggal 08 November 2009, penyematan Logo LARC (khusus) sebagai tanda keanggotaan langsung dilaksanakan dilokasi berburu.

WELCOME TO CLUB..broer.......


EDI........ dengan senapan Benjamin Sheridannya....
........SELAMAT BERGABUNG di LARC........

Berangkat dengan 3 motor pkl. 06.00 pagi dan kami sampai di lokasi pkl 06.30 ditempat biasa kami parkir motor.

Karena medannya cukup berat buat motor type biasa, maka motor tidak kami bawa ke lokasi......

Berjalan bersama para petani yg biasa bercocok tanam dipinggiran hutan.... kami berjalan kurang lebih 20 menit sampai di Home Base, setelah beristirahat sejenak (karena ngos-ngosan) dan senapan di-skip dahulu, kami langsung menuju TKP disitu kami berpencar dari pagi sampai sore hari........


hari itu keberuntungan berada dipihak kami........target beberapa bajing dan musang yg cukup besar dapat kami bawa untuk dimasak dan dinikmati bersama-sama......


09 November 2009

Kegiatan Berburu - Lembang

By LARC

Mengingat kondisi cuaca yang kurang mendukung, kali ini kegiatan LARC berlokasi diLembang, target tekukur....

Sebelum berangkat latihan dulu dirumah Agus Anwar


Istirahat......


Menjelang pulang...........



02 November 2009

Kegiatan Berburu - Saung Kai

By LARC

Pada kesempatan ini kami ingin berbagi pengalaman tentang kegiatan LARC sejak awal dideklarasikan pada tanggal 25 September 2005 sampai saat ini :

Berburu ke daerah Saung Kai di Wanayasa-Subang


Pagi-pagi sampai ke homebase utama langsung persiapan, senapan di skip dahulu...


Siang itu panas sekali, perjalanan lumayan jauh dan kang mamat (guide kami) mengajak beristirahat dahulu disaung milik warga, tentu saja atas ijin pemilik kami bisa berteduh disana


Kang mamat (Pemandu Jalan)


Istirahat menjelang pulang, minggu berikutnya dicoba lagi......


 

Minggu berikutnya.....


Menjelang malam, istirahat dirumah kang Mamat sambil menyantap hidangan hasil berburu....perburuan hari ini tidak memuaskan karena hujan lebat sampai sore hari, memang bagi kami dalam berburu hasil bukan menjadi target utama...........